Membuat passpor online - Che Finance
News Update
Loading...

Thursday 11 October 2018

Membuat passpor online

Passport adalah dokument yang paling penting bagi anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri  baik untuk sekedar berwisata bagi mereka yang hobby melakukan traveling atau untuk  belajar ataupun bekerja di luar negeri.
Nah bagi anda yang sudah memiliki dokument satu itu tentunya tidak begitu pusing jika seandainya ingin melakukan berpergian ke luar negeri secara tiba-tiba (Khususnya Traveling) tapi bagi anda yang belum pernah membuat  passport pasti akan bingung bagaimana cara membuat passport di kantor imigrasi.
Passport Republic of Indonesia


MEMBUAT PASSPORT ONLINE


Yah untuk pemberitahuan bagi anda yang ingin membuat passport online, sejak mei 2017 pembuatan passport secara online telah di hentikan karena alasan tertentu dari pihak imigrasen namun anda bisa mendaftar dan mengajukan no antrian secara online, jadi setelah anda melakukan permohonan tersebut anda akan memperoleh no antrian dan waktu yang anda tentukan untuk melakukan interview dan pembuatan passport.
Bagaimana cara mengajukan permohonan no antrian?
Yah disini saya akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan permohonan no antrian pembuatan passport.
  • Download aplikasi Atrian passport di google play
1- Pertama anda silahkan download aplikasi tersebut dan daftarkan identitas anda,seperti username , email , password , dll setelah itu anda akan memperoleh email untuk mengkonfirmasi akun anda, jadi jangan lupa untuk mengkonfirmasi akun dan username anda tersebut.

2- Jika akun anda sudah di aktifitasi silahkan login menggunakan username dan password yang telah anda daftarkan.

3- Silahkan Pilih kantor imigrasi dimana anda ingin  membuat passport anda tersebut,tentunya kantor terdekat dari tempat tinggal anda.

4- Isi Slot antrian yaitu tanggal dan waktu sesuai pilihan yang tersedia dan memungkinan untuk anda datang di kantor imigrasen tersebut.

5- Isi data anda atau data pemohon.

6- Submit data tersebut , dan anda akan mendapatkan no antrian.

Setelah anda memperoleh no antrian tersebut silahkan datang sesuai jadwal yang sudah anda buat, jangan datang tanpa no antrian karena anda tidak akan di layani oleh petugas tersebut.

BAGAIMANA JIKA KANTOR IMIGRASEN YANG KITA TUJU KUOTA PENUH?


Jika seandainya anda ingin melakukan permohonan no antrian di salah satu kantor imigrasi di kota anda namun terdapat notifikasi bahwa kuota di kantor tersebut penuh,silahkan anda mencobanya pada setiap hari Minggu Pukul 12.00 siang   - Senin 12.00 siang karena kuota permohonan passport akan di reset setiap hari minggu.
Quota Full

SYARAT - SYARAT DAN DOKUMENT UNTUK MEMBUAT PASSPORT


Yah untuk mengajukan passport tentunya anda memerlukan dokument yang perlu di bawa ketika anda hendak pergi ke kantor imigrasen, syarat-syarat dan dokument yang di perlukan meliputi:

1- Syarat -Syarat

  • Warga Negara Indonesia
  • Bukan lansia di atas umur 60 tahun
  • Bukan Penyandang difabilitas

2- Dokument yang perlu dibawa (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor 

3- Dokument yang perlu dibawa (anak dari WNI)

  • KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya

Demikianlah sedikit tips yang bisa kita bagikan kepada anda dan semoga bermanfaat.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done